Biaya Perpanjang SIM Terbaru Mulai Rp 200 Ribuan

Smallest Font
Largest Font

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini membutuhkan syarat administrasi tambahan berupa bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan. Dikutip dari Detik Oto, aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9.

Masa berlaku SIM yang berjalan selama lima tahun tidak lagi ditentukan oleh tanggal lahir pemiliknya. Batas waktu penggunaan dokumen berkendara tersebut kini menyesuaikan dengan tanggal pencetakan awal saat pemohon membuatnya.

Ketentuan biaya pokok perpanjangan dokumen ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Penerbitan ulang untuk kategori SIM A, SIM B I, serta SIM B II dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 per penerbitan. Sementara itu, tarif perpanjangan untuk golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II ditetapkan senilai Rp 75.000 per penerbitan. Khusus pemegang SIM D dan SIM D I, biaya pokok yang berlaku adalah Rp 30.000 per penerbitan.

Selain tarif penerbitan dokumen utama, masyarakat juga perlu menyiapkan dana untuk beberapa tahapan pemeriksaan pendukung. Biaya pemeriksaan kesehatan fisik dipatok sebesar Rp 35.000, sedangkan premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) ditagihkan senilai Rp 50.000.

Prosedur pengujian psikologi menyediakan dua skema opsi pembayaran. Pemohon yang melakukan tes psikologi secara tatap muka di lokasi pelayanan dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan pengujian secara daring melalui portal ePPsi membutuhkan dana Rp 77.500.

Akumulasi pengeluaran untuk perpanjangan SIM A berada di kisaran Rp 242.500 hingga Rp 265.000, tergantung pada pilihan metode tes psikologi. Pada golongan SIM C, total keseluruhan biaya berkisar antara Rp 237.500 sampai Rp 260.000.

Penerapan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi kewajiban administrasi baru untuk kelompok pemohon perorangan maupun umum.

Regulasi tersebut secara resmi tertuang dalam pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak"

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed