Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten Terkait Dugaan Penggelapan 25 Miliar
Aktris Diana Pungky resmi melaporkan mantan asisten pribadi berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang. Dugaan tindakan jahat yang berlangsung selama hampir sembilan tahun tersebut diperkirakan memicu kerugian hingga Rp25 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Diana Pungky, Vidi Galenso, menjelaskan bahwa upaya komunikasi sempat dilakukan sebelum akhirnya mengambil jalur hukum. Namun, keretakan hubungan membuat proses kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan," kata Vidi Galenso, Kuasa Hukum Diana Pungky.
Vidi menambahkan bahwa terlapor mendadak memutus kontak dan pergi begitu saja setelah menyerahkan surat pengunduran diri pada 20 Mei.
"Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan handphone-nya diblokir," ujar Vidi Galenso, Kuasa Hukum Diana Pungky.
Pihak korban baru menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah melakukan pengecekan berkala ke sejumlah penyedia jasa keuangan.
"Soal sering atau jarang itu relatif ya, tapi setelah akhirnya kita telusuri bersama-sama ke bank sudah dilakukan ke beberapa rekening, dari beberapa bank. Jadi ada bahkan satu bank beberapa rekening. Dilakukan selama hampir 9 tahun," jelas Vidi Galenso, Kuasa Hukum Diana Pungky.
Surat pengunduran diri tersebut juga tidak diberikan secara langsung kepada Diana Pungky saat terlapor keluar dari rumah.
"Hanya meninggalkan surat saja tanpa pamit," ujar Vidi Galenso, Kuasa Hukum Diana Pungky.
Mengenai total nilai kerugian, tim pengacara bersama kepolisian masih terus melakukan penghitungan resmi dari seluruh dokumen transaksi.
"Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya gak tahu dengar Rp 10 miliar dari mana. Justru dari hasil rekapan yang kita bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp 25 miliar," tutur Vidi Galenso, Kuasa Hukum Diana Pungky.
Penelusuran internal menemukan indikasi adanya transaksi ilegal via mobile banking serta QRIS, ditambah dugaan tindakan pemindahan serta penyamaran aset yang mengarah pada TPPU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow