Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten Dugaan Penggelapan Rp 25 Miliar
Aktris Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadinya, YS atau Yulia, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 25,2 miliar.
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan oleh bintang sinetron Jinny Oh Jinny tersebut pada 1 Juli 2026. Terlapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan serta pengurusan rumah tangga korban.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan pidana tersebut dan saat ini proses hukum masih terus berjalan di tingkat penyelidikan.
"Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Onkoseno menjelaskan bahwa YS awalnya dipercaya untuk mengurus keuangan pribadi sang artis, namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
"Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," kata dia.
Polisi juga membeberkan nominal pasti kerugian finansial yang dicantumkan dalam berkas laporan perkara tersebut.
"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 25.279.201.727 atau sekitar Rp 25,2 miliar," imbuhnya.
Untuk memperkuat laporannya, Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen keuangan kepada tim penyidik.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, penyidik kepolisian menegaskan fokus utama dari pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada pihak terlapor.
"Materi laporannya terkait dengan dugaan pidana penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Onkoseno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Pihak kepolisian memastikan proses pendalaman kasus masih terus berlanjut melalui pengumpulan bukti-bukti tambahan.
"Selanjutnya dari pihak penyelidik juga akan masih mengumpulkan barang-barang bukti lainnya. Pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengkonstruksikan perkara ini," sambungnya.
Mengenai besaran kerugian yang dilaporkan korban, Onkoseno kembali mengonfirmasi angka tersebut berdasarkan dokumen pendukung.
"Kalau kerugian yang dilampirkan di sini tertera sekitar Rp 25 miliar," kata Onkoseno.
Sementara itu, Yulia mendatangi Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2026 sebagai saksi terlapor didampingi tim kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu. Pihak Yulia menilai tuduhan tersebut terlalu prematur.
"Jadi siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Kami pun masih mempelajari apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky ini," ungkapnya.
Kuasa hukum Yulia memaparkan bahwa kliennya telah memegang surat kuasa resmi untuk mengurus finansial serta operasional rumah tangga Diana Pungky sejak puluhan tahun lalu.
“Yang kami ketahui bahwa berdasarkan bukti kami, klien kami pernah memberikan, Diana Pungky, saudari Diana Pungky pernah memberikan surat kuasa kepada saudari Yulia, gitu. Yaitu klien kami,” ujar Septiadi Maulidin, kuasa hukum Yulia, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2026).
Hubungan kerja Yulia dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 1993, bermula saat ia bekerja untuk almarhum ayah Diana Pungky hingga akhirnya diteruskan ke Diana.
“Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga, dalam hal finansial. Artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana. Bahkan sudah dibilang tadi sudah cukup lama dari 93, istilahnya Diana Pungky masih remaja itu kan karena 93,” kata Maxi.
Menurut Maxi, tugas Yulia mencakup seluruh kebutuhan operasional harian keluarga pelapor secara menyeluruh.
“Lalu kemudian terjalin hubungan yang baik makanya dari mulai bapaknya, kepercayaan bapaknya terhadap klien kami Ibu Yulia kemudian setelah meninggal dilanjutkan oleh ke Diana Pungky,” sambungnya.
Maxi menegaskan kembali skala tanggung jawab harian yang dipegang oleh kliennya selama berpuluh-puluh tahun bekerja.
“Yes, semua kebutuhan. Jadi apa yang diperlukan sekecil apa pun Ibu Yulia ini yang mengurus, gitu loh. Dari pada keluarga ini, termasuk ya tadi salah satunya Diana Pungky,” kata Maxi.
Meski proses hukum kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya, pihak Yulia menyatakan masih membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Sebetulnya klien kami sangat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun lagi-lagi pada faktanya di tanggal 1 bulan Juli 2024, saudari Diana Pungky melaporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkas Maxi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow