Data STNK Dihapus Peringatan Beruntun Diberikan Tiga Kali
Pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut berisiko kehilangan data registrasi kendaraan. Penghapusan data tersebut membuat status kendaraan menjadi tidak terdaftar atau bodong.
Prosedur tegas ini berlandaskan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian penjelasan pasalnya, dilansir dari Detik Oto.
Penghapusan registrasi kendaraan tidak dilakukan secara mendadak. Unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan mengirimkan peringatan bertahap sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan.
Mekanisme penyiaran peringatan ini diatur secara rinci dalam Pasal 85 Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat peringatan pertama diterbitkan tiga bulan sebelum pelaksanaan penghapusan data. Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama diterbitkan, petugas akan melayangkan surat peringatan kedua.
Jika dalam rentang waktu satu bulan setelah peringatan kedua masih belum ada respons dari pemilik, surat peringatan ketiga akan dikirimkan. Pemilik kendaraan kembali diberi tenggat waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan atas surat peringatan ketiga tersebut.
"Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor," bunyi pasal 85 ayat 2.
Saluran Penyampaian Peringatan dan Pengecualian Aturan
Petugas akan menyampaikan pemberitahuan peringatan tersebut melalui jalur manual maupun elektronik. Kendati demikian, terdapat beberapa kondisi khusus yang dikecualikan dari tindakan penghapusan data registrasi.
Sanksi penghapusan data tidak berlaku untuk kendaraan yang sedang dalam status diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat yang masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan resmi dari bengkel.
Dampak Hukum Kendaraan yang Dihapus Data Registrasinya
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus secara resmi akan hilang dari basis data kepolisian dan tidak dapat diterbitkan STNK baru. Akibatnya, kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kendaraan bodong yang melanggar aturan hukum saat dioperasikan di jalan raya.
Kewajiban penggunaan dokumen legal diatur secara tegas dalam Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor beroperasi dengan dokumen resmi.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi pasalnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow