Aturan Baru Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Wajib Balik Nama
Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan untuk kendaraan bekas kini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan Identitas Kependudukan (KTP) atas nama pemilik sebelumnya, seperti dilansir dari Detik Oto.
Masyarakat dapat menggunakan KTP pribadi saat mengurus pembayaran pajak tahunan. Kendati demikian, skema pembebasan KTP pemilik lama ini membawa konsekuensi administratif yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan pada tahun 2027.
Pemerintah Provinsi Banten menjelaskan bahwa mekanisme ini diterapkan guna mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Kebijakan tersebut juga dirancang untuk memperjelas status hukum kepemilikan aset kendaraan di masyarakat.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan," demikian penjelasannya.
Setiap kendaraan yang memanfaatkan fasilitas perpanjangan tanpa KTP pemilik terdahulu secara otomatis masuk dalam daftar pengawasan sistem. Pemilik kendaraan diharuskan menyelesaikan proses balik nama pada tahun mendatang.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," lanjut penjelasan tersebut.
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen fisik sebelum mengajukan proses balik nama. Berikut adalah berkas yang dibutuhkan:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP atas nama pemilik baru
- Kwitansi jual beli kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna, serta pelat nomor secara detail
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan
Proses pengalihan nama kepemilikan kendaraan melibatkan beberapa komponen biaya resmi. Komponen pertama mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen PKB yang besarahnya menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Apabila terdapat tunggakan, pemilik akan dikenakan denda PKB.
Komponen kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Komponen ketiga meliputi biaya penerbitan STNK baru, yaitu Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 100.000 untuk sepeda motor.
Komponen keempat yakni penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Biaya TNKB dipatok Rp 100.000 untuk mobil serta Rp 60.000 untuk motor.
Komponen kelima adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Tarif yang berlaku sebesar Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat dan Rp 225.000 bagi kendaraan roda dua.
Komponen terakhir berlaku khusus untuk kendaraan yang berpindah wilayah registrasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah dikenakan tarif Rp 250.000 untuk mobil dan Rp 150.000 untuk motor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow