PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmikan Tata Kelola Ekspor SDA

Smallest Font
Largest Font

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi diluncurkan di Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026) guna memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional agar lebih transparan dan profesional. Pengawasan ekspor pada tahap awal ini berfokus pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Meski baru diresmikan, entitas ini sebenarnya telah beroperasi sejak dibentuk melalui akta perusahaan pada 1 Juni 2026. Pemerintah memastikan keberadaan DSI tidak akan mengganggu atau membatalkan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah berjalan sebelumnya.

Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"PT DSI ini mulai berlaku, mulai berjalan sejak 1 Juni. Secara akta 1 Juni, dan dalam perannya tentunya kita inginkan ini dikelola secara lebih baik, transparan, dan juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada sumber daya manusia kita, kepada sumber daya alam kita, tetapi juga kepada perekonomian Indonesia secara keseluruhan," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer BPI Danantara.

Rosan menambahkan bahwa seluruh kesepakatan dagang yang telah ada akan tetap dihormati dan berjalan normal selama proses evaluasi berlangsung.

"Kami menghormati kesucian kontrak, kontrak-kontrak yang jangka panjang, tapi sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi transaksi," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer BPI Danantara.

Di samping itu, kehadiran DSI dipastikan tidak memangkas ataupun mengambil alih wewenang dari kementerian teknis dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, hingga Bea Cukai.

"Namun ingin saya tegaskan bahwa DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garisbawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada Kementerian atau Lembaga yang berwenang," tegas Rosan Roeslani, Chief Executive Officer BPI Danantara.

Langkah pengawasan dan pemantauan tata kelola ekspor komoditas ini direncanakan berlangsung ketat hingga akhir tahun.

"Eksportir tetap memegang hak kepemilikan atas barang melalui skema perantara (intermediary model). Inilah yang sedang kami terapkan dari sekarang hingga akhir tahun," ucap Luke Thomas Mahony, Direktur Utama DSI.

Skema perantara ini diterapkan agar hubungan bisnis serta alur finansial antar-eksportir tidak mengalami hambatan operasional.

"Ini adalah skema perantara di mana hubungan antar-eksportir tetap terjaga, aliran komoditas tetap berlangsung antar-eksportir, dan aliran keuangan juga tetap berjalan. Itulah mengapa hubungan komersial yang sudah ada akan tetap berlanjut di ketiga komoditas yang kita tangani, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy," tegas Luke Thomas Mahony, Direktur Utama DSI.

Guna menghindari tumpang tindih aturan, DSI akan mengintegrasikan sistem pendataan yang sudah terhubung dengan basis data milik kementerian terkait.

"Jadi, ini adalah soal mengintegrasikan dan memanfaatkan, kita tidak akan menambah birokrasi baru. Kami tidak akan meminta pengumpulan data baru jika data tersebut sudah ada. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian di Bea Cukai dan kementerian lainnya yang sudah tersedia," ujar Luke Thomas Mahony, Direktur Utama DSI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed