PT DSI Luncurkan Platform Digital Pengawasan Ekspor SDA Strategis
Pemerintah Indonesia mematangkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang telah beroperasi sejak 1 Juni 2026. Langkah ini memperkuat kontrol Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta meningkatkan daya tawar nasional di pasar global.
Integrasi data dilakukan untuk tiga komoditas awal, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy). Kebijakan ekspor satu pintu ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Sistem pengawasan DSI memanfaatkan platform digital AI-Enabled Transaction Analytics Platform yang menghubungkan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi mencakup sistem Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, hingga Bank Indonesia melalui INSW dan SIMBARA.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani memaparkan peran kelembagaan entitas baru tersebut dalam pengenalan identitas PT DSI di Jakarta pada Senin (24/8/2026).
"Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sumber daya saja tidak cukup. Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional," ujar Rosan.
Pemerintah juga memastikan operasional entitas pendukung ini tidak akan mengganggu alur birokrasi dan kewenangan regulator ekspor yang sudah ada di tiap kementerian.
"Tujuannya baik, DSI dibentuk untuk mengintegrasikan data ekspor, menekan praktik under-invoicing, dan menjaga devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri," kata Esther.
Pengawasan ekspor komoditas berskala besar ini dinilai memerlukan efisiensi agar tidak membebani para pelaku usaha di pasar internasional.
"Sebagai entitas tunggal yang besar, BUMN memiliki posisi tawar (bargaining power) yang lebih kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global," kata Esther.
Platform analitik DSI mengolah delapan indikator utama meliputi harga, kuantitas, kualitas, afiliasi, pengiriman, negara tujuan, hingga penerimaan transaksi ekspor. Dalam evaluasi awal terhadap 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernilai lebih dari 14 miliar dolar AS, ditemukan potensi 5 miliar dolar AS yang membutuhkan validasi lanjutan terkait dugaan under-invoicing.
Managing Director Business 3 Danantara Asset Management Febriany Eddy menjelaskan fungsi platform teknis tersebut dalam diskusi publik di Palembang pada Jumat (28/8/2026).
"Platform ini untuk memastikan penguatan tata kelola supaya ada optimalisasi sumber daya negara Indonesia yang memberikan optimum value," kata Febriany.
Pengembangan sistem dilakukan bertahap dengan mengintegrasikan data pelabuhan dan instansi terkait guna mencocokkan dokumen dengan pergerakan fisik komoditas.
"Data-data yang ada kami integrasikan sehingga sistem bisa memperluas kemampuan validasi harga, penelusuran pengiriman, serta akses data negara tujuan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan pengawasan ketat tersebut berfokus pada kepatuhan aturan tanpa menghambat arus perdagangan legitiem.
"Ekspor yang benar tidak perlu khawatir karena PT DSI hanya memastikan kepatuhan, bukan mengganggu aktivitas usaha," kata Febriany.
Peneliti Nagara Institute Edi Sewandono menilai langkah pengintegrasian data ini krusial mengingat nilai ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS.
"Keberadaan PT DSI membuka peluang membangun mekanisme yang lebih terintegrasi dalam mengawasi harga, volume, pembayaran, dan tujuan ekspor," kata Edi.
Kemenko Perekonomian bersama kementerian terkait dijadwalkan melakukan evaluasi pelaksanaan Tahap I masa transisi ekspor satu pintu ini pada akhir Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow