Prabowo Percepat Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA ke September 2026
Pemerintah menetapkan pelaksanaan ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berlaku penuh pada 1 September 2026. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal pada 1 Januari 2027.
Keputusan percepatan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026). Seperti dilansir dari Detik Finance, saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi.
"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo.
Penetapan entitas baru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bertujuan untuk menghentikan praktik penipuan laporan nilai barang atau under invoicing. Praktik manipulasi dokumen perdagangan tersebut selama ini dinilai telah merugikan penerimaan devisa negara secara signifikan, terutama di sektor industri kelapa sawit.
"Sebagai contoh kelapa sawit banyak dijual di Indonesia resmi kontrak harganya Rp 15.000 per kilo, padahal harga di internasional di Eropa Rotterdam itu Rp 27.000, harga sebenarnya Rp 27.000, siapa yang nikmati Rp 17.000, hampir 50%. Jadi permainan seperti ini yang menusuk hati kita," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas skema penjualan ekspor komoditas yang merugikan potensi pendapatan negara hingga separuhnya.
"Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp 14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi dealnya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50% kekayaan kita, satu kali perjalanan kita hilang 50% kekayaan kita, jadi kita tegakkan," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow