DSI Bakal Kenakan Biaya Tata Kelola Ekspor Tiga Komoditas SDA
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan pengenaan biaya atau fee atas layanan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (24/8/2026). Penerapan skema biaya tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kendati demikian, pihak DSI menyatakan belum menetapkan besaran nominal pasti yang akan dibebankan kepada para pelaku usaha ekspor. Sebagai entitas berbentuk perseroan terbatas yang memiliki beban operasional serta telah menerima suntikan modal, DSI memerlukan mekanisme pengembalian biaya agar aktivitas operasional perusahaan tidak mengalami kerugian.
"Nah, untuk pricing, tentu ini tadi kalau dari regulasi itu dimungkinkan DSI karena kita juga PT, tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital, tidak mungkin harus menjadi rugi ya," kata Direktur Keuangan DSI, Sinthya Roesly.
Perusahaan juga membuka peluang untuk memperoleh margin dalam batas wajar dari penyediaan layanan tata kelola ekspor tersebut. "Sehingga tadi atas mandat itu, ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable yang wajar, yang dapat diperoleh oleh DSI," ujar Sinthya Roesly, Direktur Keuangan DSI.
Skema penentuan tarif saat ini masih dalam tahap kalkulasi dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi agar tidak menambah beban finansial bagi para produsen maupun eksportir nasional. "Nah, ini sedang dihitung tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait ya," kata Sinthya Roesly, Direktur Keuangan DSI.
Langkah penyesuaian administrasi dilakukan melalui integrasi data lintas lembaga, seperti sistem di kementerian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna mencegah duplikasi penyerahan dokumen oleh pelaku usaha. Integrasi sistem tersebut disiapkan untuk memperkuat keterlacakan transaksi serta mendeteksi potensi anomali atau ketidaksesuaian dalam data pengapalan komoditas tanpa menambah jalur birokrasi baru. "Kami tidak akan meminta pengumpulan data baru jika data tersebut sudah ada. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian di Bea Cukai dan kementerian lainnya yang sudah tersedia," kata Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow