Danantara Siapkan Modal Awal Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Suntikan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) bakal disediahkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan mengenai pendanaan tersebut resmi tertuang dalam dokumen draft Undang-Undang (UU) PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a.

Pengesahan Rancangan UU PFII sendiri telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/7/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.

"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII, dikutip Minggu (26/7/2026).

Pasokan dana awal PFII tidak hanya bersumber dari Danantara. Regulasi tersebut mengatur bahwa modal juga dapat diperoleh dari hibah barang milik negara atau daerah, badan usaha, serta sumber pendanaan lain yang sah secara hukum.

"Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII," bunyi Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut.

Aturan mengenai pengelolaan dana selanjutnya memuat kewajiban Dewan PFII untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran peruntukan modal awal kepada Presiden. Persetujuan harus didapatkan paling lambat 30 hari pasca pendaatan modal dicairkan.

Rencana anggaran yang diajukan wajib mencakup biaya pra-operasional serta pembentukan instansi terkait. Lembaga tersebut meliputi PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), hingga lembaga peradilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII," bunyi Pasal 25 ayat (3).

Pasal 26 menambahkan bahwa alokasi investasi khusus berupa dana tunai pada tahap awal sudah memperhitungkan estimasi kebutuhan operasional lembaga. Pembiayaan operasional ini mencakup gaji serta fasilitas SDM di seluruh struktur PFII.

Struktur SDM yang ditanggung meliputi Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, dan unit pendukung lainnya. Kebutuhan operasional Dewan Pertimbangan dan Pengadilan PFII juga membuka peluang penggunaan dana APBN melalui pengajuan menteri bidang investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyek pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia ini tidak membebankan seluruh biayanya pada APBN. Porsi utama anggaran tetap mengandalkan suntikan dari investor serta Danantara.

Penggunaan APBN hanya difungsikan sebagai opsi darurat jika dana investor mengalami kekurangan sementara waktu, khususnya untuk kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed