KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kajian Ulang Pasal RUU Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (2/9/2026), dilansir dari Detik Finance.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan draft RUU yang ada sangat mengecewakan karena aspirasi buruh belum terakomodasi dengan baik.

"Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik," ujar Andi Gani.

Andi Gani menyoroti beberapa substansi dalam draft tersebut, seperti outsourcing yang malah diperluas, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta aturan pemagangan.

"Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemagangan harus memiliki batasan waktu jelas agar tidak digunakan sebagai pola perekrutan tanpa kepastian status dan perlindungan.

"Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas," ujarnya.

Meski memberikan catatan kritis, KBPBI masih memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR memperbaiki pasal-pasal tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut telah berkomitmen untuk meninjau ulang pasal-pasal yang menjadi perhatian buruh.

"Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh," kata Andi Gani.

KBPBI menginginkan pembahasan RUU berlangsung secara damai dan kondusif, namun siap melakukan konsolidasi nasional untuk menentukan langkah bila aspirasi buruh tetap tidak terakomodasi.

"Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas," ucapnya.

Keputusan terkait rencana aksi buruh akan diambil dalam satu hingga dua hari ke depan sebagai respons atas draft dan aspirasi buruh yang beredar.

"Kami akan ambil dalam waktu satu-dua hari ini segera dan kita akan segera umumkan. Kesepakatan dari semua pimpinan buruh adalah aksi besar. Tapi kami masih percaya masih ada ruang dialog," ungkapnya.

Sementara itu, Menaker Yassierli menyambut baik masukan dari kalangan buruh dan mengapresiasi aspirasi tersebut. Ia memastikan masukan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.

"Semua masukan kami menerima dan kami apresiasi. Nanti kita akan bahas bersama dengan DPR," kata Yassierli.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masa depan Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed