BPS Jelaskan Fungsi dan Penentuan Desil dalam Data Sosial Ekonomi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Badan Pusat Statistik (BPS) menguraikan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini berperan penting sebagai acuan pemerintah dalam perencanaan serta evaluasi program sosial agar tepat sasaran, seperti dikutip dari Detik Finance.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa angka desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga, melainkan gambaran posisi relatif keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang beragam.

Contohnya, keluarga pada desil 3 menunjukkan posisi kelompok ketiga dari sepuluh kelompok kesejahteraan relatif, namun tidak berarti seluruh keluarga dalam kelompok tersebut memiliki pendapatan atau kondisi sosial ekonomi yang sama.

Penentuan desil tidak hanya bergantung pada satu indikator seperti penghasilan atau kepemilikan aset, melainkan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini menggabungkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, termasuk kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.

PMT memungkinkan estimasi tingkat kesejahteraan keluarga dengan mempertimbangkan informasi yang dapat diamati secara sistematis, tanpa hanya mengandalkan data pendapatan atau konsumsi yang sulit diperoleh.

Desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan kesejahteraan relatifnya dan menjadi dasar penentuan sasaran program kementerian atau lembaga sesuai ketentuan masing-masing.

Amalia menambahkan bahwa posisi desil dapat berubah sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perbandingan dengan keluarga lain. Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan data administrasi, sensus, survei, dan pembaruan dari masyarakat melalui kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG, dan Cek DTSEN.

Pengajuan pembaruan informasi tidak otomatis mengubah posisi desil, melainkan menjadi bagian dari proses pemutakhiran yang mempertimbangkan data dan metode yang berlaku. BPS bersama kementerian dan pemerintah daerah terus berupaya menjaga kualitas DTSEN agar mencerminkan kondisi masyarakat secara akurat.

DTSEN awalnya dikembangkan dengan mengintegrasikan beberapa data sosial ekonomi dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, dengan BPS sebagai penyusun dan pengelola utama data tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed