Hidayat Nur Wahid minta pemerintah benahi sistem desil bansos
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah melalui kementerian terkait membenahi sistem desil, setelah menerima keluhan warga yang menilai penetapan desil tidak sesuai kondisi ekonomi dan berujung pada penghentian bantuan sosial.
HNW menilai sistem desil belum menggambarkan kondisi nyata di lapangan sehingga menimbulkan masalah, termasuk kesulitan warga mengusulkan maupun menyangkal desil ketika data dinilai tidak sesuai.
HNW menyebut UUD NRI 1945 Pasal 34 ayat (2) menegaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
"Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan. Juga beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut. Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi," ujar Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, Sabtu (29/8/2026).
Menurut HNW, penilaian martabat kemanusiaan seharusnya melihat kondisi riil, bukan semata metode statistik yang berpotensi bias dalam mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
"Apalagi di masyarakat kita ada banyak kasus yang tidak tergambar di data, seperti penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset bersumber waris tanpa pendapatan bulanan, banyaknya jumlah anggota keluarga ditanggung, tingginya biaya hidup yang tak sebanding dengan pendapatan, dan lainnya," tegas Hidayat Nur Wahid, Anggota DPR RI Fraksi PKS.
HNW memahami pemeringkatan desil bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data tunggal untuk kementerian dan lembaga, namun menilai implementasinya justru merugikan masyarakat sehingga perlu perbaikan.
"Sejak awal kami di Komisi VIII DPR RI mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan membantu program bantuan sosial terlaksana dengan baik dan benar. Namun dalam implementasinya, ternyata menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat, sehingga harus ada perbaikan, baik dalam sistem pemeringkatan, maupun dalam pembagian dan penggunaannya pada berbagai program bantuan sosial," lanjut Hidayat Nur Wahid, Anggota DPR RI Fraksi PKS.
Ia mencontohkan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar sebagai program yang banyak diadukan, sehingga penggunaan desil perlu segera dikoreksi. HNW menilai akses pendidikan menengah hingga perguruan tinggi juga dibutuhkan kelompok rentan miskin dan yang menuju kelas menengah.
"Untuk itu langkah koreksi harus segera dikerjakan, di antaranya perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan ground checking untuk menyesuaikan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. Jika langkah ini dilakukan maka semoga program bantuan sosial akan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat tidak akuratnya desil yang telah menelan banyak korban dapat segera ada jawaban," pungkas Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.
Pada sisi lain, masyarakat dapat mengecek posisi desil yang tercatat dalam DTSEN melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan DTSEN BPS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu memasukkan kode captcha. Kompas menyebut posisi desil dibagi menjadi 10 kelompok dari desil 1 hingga desil 10, dengan catatan angka desil bukan penanda otomatis besaran pendapatan atau kekayaan.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," ujar Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI, Jumat (21/8/2026).
Amalia juga menegaskan perubahan posisi desil memerlukan tahapan verifikasi dan validasi oleh kementerian terkait serta pemeringkatan ulang secara periodik oleh BPS. Kompas.com melaporkan per 10 Juli 2026 DTSEN triwulan III 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow