BKN Pecat 128 Aparatur Sipil Negara karena Bolos Kerja
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja pada periode tahun 2025 hingga Juli 2026.
Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan sanksi pemecatan tersebut mencakup 75 ASN sepanjang 2025 dan 53 ASN selama tahun berjalan 2026. Data akumulatif menunjukkan PNS yang diberhentikan mencapai 113 orang, sedangkan PPPK berjumlah 15 orang.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan, Jumat (10/7/2026) dilansir dari CNBC Indonesia.
Alasan ketidakhadiran para abdi negara tersebut cukup beragam, mulai dari masalah kesehatan hingga kendala personal. Pemecatan ini berimplikasi pada strategisnya pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 karena banyaknya jabatan kosong.
"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga," ujar Zudan.
Zudan menambahkan bahwa persiapan serta pelaksanaan ujian CASN harus segera dilangsungkan demi memenuhi kebutuhan operasional jangka panjang pemerintah, termasuk pengisian jabatan guru dan dosen.
"Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," ucap Zudan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD.
Formasi PNS ke depan akan difokuskan pada sektor non-kontraktual demi menjamin keberlanjutan program pengajaran. BKN juga terus melaporkan pemecatan PPPK yang bermasalah secara berkala.
"Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," kata Zudan.
Terkait masa kerja, sejumlah PPPK afirmasi angkatan 2024 atau 2025 dilaporkan mulai mendekati akhir masa kontrak mereka yang bervariasi antara satu hingga lima tahun, sehingga memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja massal.
"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," tutur Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026) dilansir dari Liputan6.com.
BKN menyatakan tetap berupaya memperpanjang kontrak tenaga PPPK tersebut. Namun, kebijakan perpanjangan ini wajib diiringi dengan peningkatan mutu serta evaluasi performa kerja individu.
"Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas Zudan.
Instansi pengawas kepegawaian ini menegaskan bahwa kedisiplinan dan kerajinan tetap menjadi tolok ukur utama yang tidak bisa ditawar bagi seluruh aparatur pemerintah.
"Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar Zudan.
Selain masalah kedisiplinan, BKN tengah menggodok skema standarisasi upah tunggal atau single salary system guna mengantisipasi penurunan drastis pendapatan para abdi negara saat memasuki masa purnatugas.
"Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan.
Sistem penggajian saat ini dinilai membuat banyak pensiunan mengalami kesulitan finansial karena hilangnya berbagai komponen tunjangan kerja, sehingga memicu kecenderungan pegawai menolak masa pensiun.
"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional," tutur Zudan.
Penerapan upah tunggal ini diproyeksikan mampu meningkatkan fokus dan produktivitas pegawai saat aktif bekerja tanpa harus berebut posisi struktural di pemerintahan.
"Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," beber Zudan.
Zudan juga menyatakan bahwa anggaran belanja pegawai idealnya ditopang oleh anggaran pemerintah pusat apabila pemerintah daerah terbukti tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai.
"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," tandas Zudan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow