BKN Terapkan Sistem Online Pengajuan Pemberhentian ASN Seluruh Kategori

Smallest Font
Largest Font

Badan Kepegawaian Negara secara resmi memberlakukan sistem pengajuan pemberhentian Aparatur Sipil Negara secara daring secara nasional terhitung mulai 1 Agustus 2026 guna memotong rantai birokrasi manual yang lambat.

Langkah reformasi birokrasi dan penyederhanaan alur administrasi ini menyasar ke seluruh kategori pegawai. Layanan digital terintegrasi tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hingga PPPK paruh waktu.

Perubahan signifikan dalam alur pelayanan kepegawaian ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Winarno.

"Lewat sistem digital ini, mekanisme pengajuan tidak lagi terjebak alur manual yang lambat. Seluruh berkas diunggah secara terpadu dan langsung terhubung ke sistem pusat BKN, sehingga keputusan administrasi bisa diterbitkan jauh lebih singkat," ujar Winarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

Winarno menjelaskan bahwa kategori pengajuan lewat portal ini tetap mengacu pada aturan berlaku seperti pensiun batas usia, meninggal dunia, pengunduran diri atas permintaan sendiri, hingga tindakan penegakan disiplin. Penerapan sistem digital ini juga diklaim memberikan transparansi dan kecepatan pemantauan progres secara real-time.

"Perlu dipahami bersama, yang dipangkas dan dipermudah itu adalah alur prosedurnya, bukan menambah atau mempermudah alasan pemberhentiannya. Dasar hukum pengajuan tetap sama seperti aturan sebelumnya," tegas Winarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

BKPSDM Mukomuko selanjutnya mengingatkan seluruh pegawai untuk lebih tertib dan teliti menginput data pribadi karena kesalahan dokumen akan langsung terdeteksi sistem nasional. Digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan manusia dan celah pungutan liar.

"Sistem baru ini memangkas jarak antara daerah dan pusat. Semua terhubung langsung dengan BKN, sehingga penetapan status administrasi pegawai menjadi jauh lebih transparan, akurat, dan serba cepat," tutup Winarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

Di sisi lain, media tempo.co melaporkan bahwa fenomena keinginan mengundurkan diri sempat mempertemukan seorang ASN dengan grup daring berisi ribuan rekan seprofesi dari berbagai daerah pada Juni 2026 yang kerap membahas keluh kesah kehidupan pegawai negeri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed