BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Sektor Ritel

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menerbitkan opsi pembayaran berfasilitas kredit Kartu Kredit Indonesia untuk nasabah ritel pada Senin, 17 Agustus 2026, guna mendorong perekonomian dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Peluncuran instrumen berbasis pemrosesan transaksi domestik ini dilaporkan oleh Detik Finance. Fasilitas kredit tersebut kini diperluas ke sektor publik setelah sebelumnya KKI hanya dikhususkan bagi segmen pemerintah melalui Gerbang Pembayaran Nasional.

Inisiatif ini dirancang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus memperluas aksesibilitas transaksi digital bagi masyarakat luas.

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Destry menjelaskan bahwa perluasan KKI sebagai sumber dana QRIS melalui metode Customer Presented Mode, Merchandise Processing Fee, dan PET mulai berlaku secara resmi pada hari peluncuran. Fitur ini dapat dimanfaatkan untuk bertransaksi di merchant QRIS seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Pengembangan KKI direncanakan berlangsung secara bertahap, dimulai dari pembayaran QRIS, dilanjutkan dengan pembayaran daring, hingga penyediaan kartu fisik.

"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap," ujar Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Implementasi tahap awal ini turut melibatkan sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran dari lini perbankan BUMN hingga bank swasta nasional.

"Termasuk juga Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI di tahap pertama yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembayaran syariah," ujar Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed