BGN Ungkap Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis Melibatkan Yayasan dan Oknum Internal

Smallest Font
Largest Font

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan yayasan dan oknum internal BGN. Temuan ini sedang ditindaklanjuti bersama Kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Sudaryono, dalam konsep awal MBG, mitra atau investor yang membangun dapur harus menggunakan modal sendiri dan membentuk yayasan sebagai syarat administrasi sebelum mendapat persetujuan dari BGN.

"Mitra kan untuk bangun dapur dia keluarin uang sendiri. Kenapa yayasan, karena mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan dan seterusnya, itu harus yayasan. Seharusnya mitra untuk bangun (dapur MBG), dia punya uang, dia bangun. Itu untuk bisa bangun itu harus bikin yayasan dulu kemudian yayasan-nya disubmit ke BGN untuk di-approve," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Namun, hasil penelusuran BGN menemukan dugaan oknum internal BGN periode sebelumnya meloloskan yayasan yang tidak memiliki modal membangun dapur. Setelah mendapat persetujuan, yayasan tersebut menjual titik dapur kepada investor yang memiliki dana.

"Masalahnya yang sekarang ini, sekarang kita lagi sisir ini adalah begini, oknum di dalam BGN terdahulu, itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan kemudian di approve karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini. Jadi si yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang," ungkap Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan investor diminta memberikan setoran kepada yayasan tersebut, yang kini sedang diperiksa Kejaksaan karena diduga ada keterkaitan antara oknum BGN dan yayasan penerima keuntungan tersebut.

"Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran," beber Sudaryono.

Praktik jual beli lokasi dapur MBG ini merugikan negara dan penerima manfaat. Karena kewajiban setoran, mitra diduga menekan biaya operasional dapur agar tetap memperoleh keuntungan.

"Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi," kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan kondisi ini bertentangan dengan tujuan awal program MBG. Ia memastikan BGN akan terus menyisir modus serupa agar tidak ada potongan yang merugikan penerima manfaat.

"Akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita, untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini menunya kemudian benar, baik, sesuai, bagus, bergizi bukan kemudian karena ada setoran kemudian dikurangi," terang Sudaryono.

Berita ini dilansir dari Detik Finance.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed