BGN Buka Suara Soal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan pada Selasa (4/8/2026). Dilansir dari Detik Finance, BGN memastikan siap menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil telaah hukum BGN menunjukkan bahwa putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan atau menghentikan program, melainkan memberi panduan penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap hingga APBN 2028. Penyesuaian ini tidak akan mengurangi keberlanjutan Program MBG sebagai program strategis pemerintah.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kepatuhan lembaga yang dipimpinnya terhadap keputusan hukum tersebut.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono, Kepala BGN.
Secara substansi, putusan tersebut dinilai memperjelas tata kelola penganggaran tanpa mengubah kedudukan, tugas, maupun fungsi BGN dalam menyelenggarakan program tersebut.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono, Kepala BGN.
Pemerintah kini memiliki masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan skema pengalokasian anggaran agar MBG tak lagi dihitung sebagai komponen utama operasional pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow