Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi di Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi oleh seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026), dilansir dari Detik Finance.
Petugas menyita sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram serta 4 gram metamfetamin yang disembunyikan dalam koper bagasi pilot tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat terhadap barang-barang terlarang di bandara.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga menyatakan kasus ini unik karena melibatkan pilot dari maskapai asing yang memanfaatkan jalur khusus kru pesawat.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky.
Hengky menambahkan, "Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag kru. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan kru di situ."
Menurut Hengky, pelaku bertindak bukan sebagai pemakai tetapi kurir sekaligus pengedar dengan nilai barang mencapai hampir Rp 60 miliar jika dihitung dengan harga per butir Rp 850.000.
Kombes Pol Awaludin Amin dari Bareskrim Polri mengatakan pilot menerima upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujar Awaludin.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik MS, pilot berkewarganegaraan Malaysia, saat pemeriksaan x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi dalam koper serta 4 gram sabu di tas milik MS. Interogasi mengungkapkan MS mendapat imbalan membawa narkotika ke Jakarta dan pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya.
Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan perkara dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lanjutan.
Tindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian sosial serta ekonomi senilai Rp 207,9 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow