Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair

Smallest Font
Largest Font

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso melalui PT Terminal Peti Kemas Surabaya pada Jumat, 30 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Penggagalan ekspor ilegal ini bermula dari penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 22 Juli 2026 atas dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tertanggal 20 Juli 2026 yang memberitahukan muatan 900 karton keramik. Sistem pelayanan ekspor kemudian dihentikan secara resmi pada hari yang sama pukul 10.49 WIB.

Saat pemeriksaan fisik dilakukan di lapangan, petugas menemukan cairan berwarna perak yang dikemas di dalam 251 botol dan 71 jeriken. Hasil pengujian laboratorium BLBC Kelas I Surabaya bernomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 membenarkan bahwa seluruh cairan tersebut merupakan raksa atau merkuri cair.

Keterangan resmi Bea Cukai Tanjung Perak menjelaskan mengenai temuan tersebut.

"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi tersebut.

Modus operandi ini ditujukan ke Burkina Faso karena negara tersebut menjadikan emas sebagai komoditas ekspor utama yang menyumbang 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspornya. Cairan kimia berbahaya ini umumnya digunakan dalam proses ekstraksi emas.

Pihak Bea Cukai menambahkan penjelasan mengenai penggunaan serta dampak negatif dari bahan kimia berbahaya tersebut.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

Atas tindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, perbuatan ini juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed