Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai serta 20 unit rangka bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Penindakan ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Juni 2026 setelah petugas mendeteksi adanya anomali visual melalui pemindaian mesin X-ray pada dua peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara. Penemuan fakta lapangan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara menyeluruh oleh tim intelijen.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi.
Adhang menegaskan bahwa kegiatan impor kendaraan bekas melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3. Selain itu, upaya penyelundupan 20 unit rangka motor dilakukan dengan modus pemberitahuan palsu atau misdeclaration.
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," beber Adhang.
Petugas Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan dokumen dan memanggil pihak terkait, meski kasus ini belum memasuki tahap penyidikan formal. Seluruh barang bukti tersebut kini ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara.
"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.
Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," imbuh Adhang.
Keberhasilan penindakan penyelundupan barang ilegal ini ditopang oleh integrasi teknologi container scanner modern di area pelabuhan. Bea Cukai berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat penegak hukum lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow