Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Soekarno-Hatta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp 60 miliar yang hendak diekspor secara ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Emas tersebut dibawa oleh dua warga negara asing asal China, berinisial ZC dan ZL, tanpa dokumen kepabeanan dan izin ekspor yang sah, menjelang keberangkatan pesawat ke Hong Kong pukul 23.50 WIB. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menyita 30 keping emas batangan dengan berat 22,317 kilogram dari kedua penumpang tersebut.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan, petugas di lapangan sudah bergerak membidik sasaran berikutnya," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penindakan bermula dari analisis tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola pembawaan emas sebelumnya, yang mengarah pada pemeriksaan ZC dan ZL di boarding gate. ZC membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram yang disembunyikan dalam pouch di dalam koper kabin, dengan perkiraan nilai Rp22,2 miliar.
Dari hasil pendalaman, Bea Cukai menduga keterlibatan oknum petugas bandara yang memanfaatkan jalur operasional untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik ke internasional, dan serah terima terjadi di area toilet. Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,08 kilogram, senilai sekitar Rp38 miliar, yang disembunyikan dengan metode body strapping pada tubuh agar tidak terlihat.
Penindakan dilakukan 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat, mengungkap upaya pelarian yang hampir berhasil lolos jika petugas terlambat. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan bahwa sindikat penyelundupan melibatkan oknum ground handling yang mengerti jalur logistik bandara untuk membantu.
"Dugaan keterlibatan ini terungkap melalui rekaman CCTV dan koordinasi dengan Aviation Security," ujar Hengky.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka menegaskan pentingnya pengawasan ketat di bandara domestik sebagai pintu masuk hasil tambang ilegal sebelum ke bandara internasional. "Pintu keluar dari daerah pertambangan emas tanpa izin pasti melewati bandara domestik," kata Djaka. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga turun tangan menelusuri asal usul emas tersebut dan mendalami keterlibatan pemodal, terutama terkait pertambangan emas tanpa izin.
Sekretaris Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyatakan penelusuran akan berjalan kolaboratif dari hilir ke hulu dan berfokus pada pelanggaran terkait pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal.
Djaka menambahkan bahwa Bea Cukai akan memperkuat pengawasan dengan analisis data penumpang, pemeriksaan selektif, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi modus penyelundupan yang terus berkembang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow