Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 846 Miliar Lebih
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil menggagalkan 32 kasus upaya ekspor emas ilegal senilai Rp 846,94 miliar di Indonesia hingga Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (18/8/2026).
Penggagalan tindak pidana tersebut mencatatkan lonjakan drastis jika dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang hanya menindak sebanyak empat kasus. Secara keseluruhan, total bobot emas yang disita dari para pelaku mencapai sekitar 248,4 kilogram.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama memaparkan lonjakan penindakan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
"Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Guna menekan potensi kerugian negara akibat kebocoran penerimaan dari tindak kejahatan tersebut, pihak otoritas berkomitmen meningkatkan pengawasan ketat di area fasilitas penerbangan bersama instansi terkait.
"Jumlah kilogram sekitar 248,4 kg yang kita berhasil cegah sepanjang tahun 2026," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan sejauh ini baru menjangkau para pelaku di tingkat lapangan. Pengusutan lebih lanjut kini difokuskan pada analisis transaksi keuangan guna mendeteksi pemilik manfaat utama.
"Oleh sebab itu, nanti kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan, bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya, sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficiary owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kejahatan penyelundupan ini," ujar Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemetaan pihak kepolisian, maraknya aksi ilegal dalam lima bulan terakhir didorong oleh tingginya perbedaan harga emas antara pasar domestik dan luar negeri, termasuk selisih nilai tukar mata uang.
"Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih Rupiah dan US Dollar, tentunya mereka juga harga di luar negeri, khususnya tempat-tempat tujuan mereka, baik di Hong Kong ataupun di Dubai, itu lebih tinggi. Oleh sebab itu, penyelundupan semakin meningkat, terutama 5 bulan terakhir ini," beber Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow