Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp 60 Miliar di Soekarno Hatta

Smallest Font
Largest Font

Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar yang hendak diselundupkan dua WNA China di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penyelundupan tanpa dokumen kepabeanan tersebut terungkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan pesawat menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan tak lama setelah pihaknya melangsungkan konferensi pers resmi.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pihak Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian membeberkan detail teknis pengungkapan dua kasus yang terjadi dalam satu penerbangan yang sama tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memaparkan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 860.

"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, serta imigrasi setelah melihat pergerakan mencurigakan dari kedua pelaku yang terhubung dengan jaringan sebelumnya.

"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berinisial ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kg senilai Rp 22,2 miliar, sedangkan ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kg senilai Rp 38 miliar.

Kedua tersangka ZC dan ZL kini telah ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed