BPKN mengawal konsumen terdampak karhutla dan gangguan penerbangan

Smallest Font
Largest Font

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menyatakan siap mengawal masyarakat yang mengalami kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan, termasuk konsumen pengguna jasa penerbangan yang terdampak pembatalan serta perubahan jadwal akibat kabut asap.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul kondisi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan yang mengganggu kualitas udara dan mulai mengganggu aktivitas transportasi udara, termasuk penyesuaian jadwal dan penerbangan yang dibatalkan.

Mufti menegaskan bahwa BPKN akan mendampingi konsumen agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan saat terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan.

"BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan." ujar Mufti, Ketua BPKN RI.

Menurutnya, keselamatan penerbangan dan masyarakat menjadi prioritas, namun hak konsumen tetap harus diperhatikan ketika terjadi pembatalan, penundaan, perubahan jadwal, maupun gangguan layanan transportasi akibat karhutla.

BPKN mendorong maskapai memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses kepada penumpang terkait kondisi penerbangan serta penjelasan mengenai pilihan penyelesaian sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi penerbangan.

"Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan." tegas Mufti, Ketua BPKN RI.

BPKN juga mengingatkan agar proses pengembalian dana bagi konsumen yang memenuhi ketentuan tidak dipersulit dan dilakukan secara transparan.

Mufti menyebut konsumen yang mengalami kerugian akibat gangguan penerbangan diharapkan menyimpan bukti tiket, boarding pass, pemberitahuan pembatalan, bukti pembayaran, serta dokumen atau komunikasi lainnya dengan pihak maskapai.

BPKN mencermati dampak karhutla yang lebih luas terhadap masyarakat, termasuk memburuknya kualitas udara dan potensi gangguan terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kegiatan masyarakat, dan akan melihat persoalan secara menyeluruh.

"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh." kata Mufti, Ketua BPKN RI.

BPKN mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat mitigasi dan penanganan karhutla agar dampaknya dapat diminimalkan, dengan koordinasi cepat dan terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, maskapai, serta lembaga terkait.

"Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka." pungkas Mufti, Ketua BPKN RI.

Mufti menyampaikan BPKN terbuka menerima pengaduan masyarakat jika hak sebagai konsumen dirugikan akibat dampak karhutla, khususnya terkait layanan transportasi dan jasa lainnya, sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (22/8/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed