PT Bali Towerindo Sentra Tbk Menangkan Gugatan Menara Telekomunikasi Badung
PT Bali Towerindo Sentra Tbk resmi memenangkan perkara hukum terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu melawan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, seperti dilansir dari Investor Daily.
Pengadilan Tinggi Bali memutus Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut. Hakim menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja Sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun sampai 7 Mei 2047.
Amar putusan bernomor 200/PDT/2026/PT DPS itu juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Selain itu, Pemkab Badung dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi lain kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga 7 Mei 2047.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin I Wayan Wirjana, S.H., M.H., bersama anggota Tito Suhud, S.H., M.H. dan Heru Budyanto, S.H., M.H. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps sekaligus menolak seluruh eksepsi Pemkab Badung.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi memberikan tanggapan terkait dampak eksekusi pembongkaran menara tersebut terhadap layanan masyarakat.
"Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti," kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Pengurangan jumlah site berpotensi meningkatkan beban pada menara yang tersisa, sehingga berisiko menurunkan kualitas jaringan 4G dan 5G. Risiko gangguan komunikasi semakin membesar apabila menara yang dibongkar berada di lokasi krusial.
"Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data," ujar Heru.
Dilihat dari aspek kepentingan publik, Heru menilai masyarakat merupakan pihak utama yang wajib dilindungi dalam proses pelaksanaan putusan hukum tersebut.
"Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik," ungkap Heru.
Sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk memang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kendati demikian, Heru menekankan agar penegakan hukum tersebut tidak mengorbankan kualitas jaringan internet dan seluler bagi warga lokal.
"Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot," tutur Heru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow