Aturan SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru Digugat ke MK

Smallest Font
Largest Font

Seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan gugatan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Gugatan perkara nomor 267/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ketiadaan aturan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Permohonan uji materiil tersebut dipicu oleh pengalaman pribadi pemohon saat hendak memperpanjang dokumen berkendara miliknya yang jatuh tempo pada 2 Juni 2026. Ahmad tidak dapat melakukan perpanjangan tepat waktu karena harus menyelesaikan tugas mendesak untuk menyusun Asesmen Sumatif Akhir Tahun siswa yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketika mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM pada Jumat, 5 Juni 2026, permohonan perpanjangan Ahmad ditolak oleh petugas karena telah melewati tenggat selama tiga hari. Penolakan tersebut mengacu pada aturan turunan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pemilik SIM yang terlambat memperpanjang walau sehari untuk mengikuti proses penerbitan baru dari awal.

Akibat mekanisme tersebut, pemohon diwajibkan menjalani ulang seluruh rangkaian tes teori hingga tes praktik kompetensi berkendara sebagaimana pemohon baru. Kondisi ini dinilai memicu kerugian konstitusional yang bersifat aktual, spesifik, serta menimbulkan beban biaya, waktu, dan tenaga bagi warga masyarakat.

Ahmad menilai norma yang berlaku saat ini mengabaikan kapasitas mengemudi yang sebelumnya telah dimiliki oleh pemegang dokumen. Dalam pandangannya, keterlambatan perpanjangan tersebut murni merupakan kelalaian administratif yang tidak seharusnya dijatuhi sanksi pembatalan status kompetensi.

Pemohon turut membandingkan ketentuan ini dengan pengurusan dokumen negara lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan paspor. Keterlambatan perpanjangan STNK hanya dikenai denda administratif tanpa mencabut hak kepemilikan, sementara pemegang paspor yang kedaluwarsa tetap bisa mengajukan penggantian tanpa mengulang prosedur dari awal.

Dalam gugatannya, Ahmad berargumen bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terkait jaminan kepemilikan hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan khusus. Ia meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan tafsir baru agar aturan tersebut memuat hak masa tenggang dengan denda administratif berjenjang, serta menetapkan kewajiban ujian ulang dari awal hanya berlaku bagi keterlambatan ekstrem melebihi satu tahun.

"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Uji materiil ini berfokus pada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh penerapan sanksi tes kompetensi untuk kelalaian yang bersifat administratif semata.

"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," ujar Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Melalui perbaikan permohonannya, pemohon mengusulkan agar kewajiban mengikuti prosedur penerbitan dari awal hanya diterapkan pada kondisi keterlambatan yang sudah melebihi batas waktu tertentu.

"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," kata Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Pemohon menegaskan bahwa keterlambatan tiga hari yang dialaminya terjadi akibat kendala kedinasan yang tidak dapat ia tinggalkan di sekolah.

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," ujar Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Petugas di lapangan menolak berkas permohonan dengan mendasarkan tindakan mereka pada regulasi turunan dari undang-undang lalu lintas yang berlaku.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Ahmad menganggap perlakuan yang diterimanya tidak adil karena mengabaikan rekaman kemampuan mengemudi yang telah dimilikinya bertahun-tahun.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ujar Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Dampak penolakan perpanjangan tersebut dinilai memberikan kerugian yang nyata serta memiliki hubungan kausalitas langsung dengan pasal yang digugat.

"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," kata Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Dalam jalannya persidangan, pemohon menyampaikan bahwa seluruh berkas penjelasan mengenai kerugian hak konstitusionalnya telah dilengkapi secara terperinci.

"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Ahmad kembali menegaskan kejanggalan sanksi kewajiban tes kompetensi ulang yang dibebankan akibat keterlambatan singkat.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," kata Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Atas dasar seluruh argumen tersebut, pemohon meminta hakim konstitusi memberikan kepastian hukum berupa penerapan hubungan sebab-akibat yang adil dalam norma perpanjangan SIM.

"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," ujar Ahmad Royani, Pemohon Uji Materiil.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed