Aturan Membawa STNK Fisik Saat Berkendara Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009
Kehadiran dokumen digital memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kendaraan. Namun, kepemilikan dokumen versi digital tidak sepenuhnya menghapus kewajiban membawa berkas fisiknya saat berkendara di jalan raya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) digital kini sudah terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Petugas dapat memindai barcode pada aplikasi tersebut saat melakukan pemeriksaan kendaraan.
Kondisi ini berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dilansir dari Detik Oto, dokumen yang tersedia pada aplikasi Signal hanya berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor elektronik (e-TBPKP).
Aplikasi tersebut memuat informasi E-TBPKP STNK Digital Kendaraan yang berisi data kepemilikan serta lembaran bukti pembayaran pajak. Dokumen TBPKP diterbitkan oleh Samsat atau Pemerintah Daerah sebagai bukti pelunasan pajak tahunan dan rincian biaya administrasi.
STNK dan TBPKP memiliki fungsi yang berbeda secara hukum. STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan telah terdaftar dan memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya.
Laman Samsat Digital menegaskan bahwa STNK fisik tetap wajib dibawa oleh setiap pengemudi. Kehadiran e-TBPKP di aplikasi Signal tidak menggantikan peran STNK fisik sebagai bukti legalitas kendaraan.
Kewajiban membawa dokumen fisik saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 5.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pengendara menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan di jalan, meliputi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow