Sanksi Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Mengintai Pengendara Nakal

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Tindakan sengaja menutup atau melepas pelat nomor kendaraan bermotor demi menghindari tilang elektronik terus menjadi perhatian. Dilansir dari Detik Oto, langkah tersebut membawa konsekuensi hukum yang cukup berat bagi para pelanggar.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kerap menjadi alasan sebagian pemilik kendaraan melakukan perbuatan ini. Padahal, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan identitas resmi yang wajib dipasang dan terlihat jelas di jalan raya.

Keberadaan identitas kendaraan ini sangat krusial untuk mendukung efektivitas pengawasan lalu lintas. Selain itu, kelengkapan plat nomor mempermudah proses penegakan hukum hingga identifikasi saat timbul insiden kecelakaan.

Pihak kepolisian melarang keras segala upaya yang bertujuan menyamarkan identitas fisik kendaraan. Tindakan ini mencakup penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf atau angka, melipat pelat, hingga mengecat ulang sehingga tulisan sulit terbaca.

"Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas," demikian dikutip dari Korlantas Polri.

Langkah manipulasi bentuk maupun penambahan aksesori penghalang juga dinilai berpotensi mengganggu sistem pemantauan jalan raya. Segala upaya pemburaman identitas tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas secara resmi.

Payung Hukum dan Ancaman Denda

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, modifikasi pelat nomor dalam bentuk perubahan warna, tulisan, maupun penempelan stiker dilarang secara tegas. Pengemudi yang tidak mematuhi aturan standar ini dapat langsung dijatuhi sanksi tilang.

Penindakan hukum bagi pelanggar spesifikasi pelat nomor mengacu pada Pasal 280 UU LLAJ. Ketentuan pidana dalam aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi setiap pengguna jalan yang melanggar.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed