Aturan dan Biaya Penerbitan serta Perpanjangan SIM di Indonesia

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia ditetapkan selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika sudah melewati masa berlaku, pengemudi wajib mengajukan penerbitan SIM baru, kecuali dalam kondisi kahar tertentu.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 85 ayat (2), serta diperjelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah oleh Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Proses perpanjangan SIM berbeda dengan penerbitan baru. Untuk memperpanjang SIM, pemilik hanya perlu mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sebaliknya, penerbitan SIM baru mengharuskan calon pemilik menjalani ujian teori dan praktik selain tes kesehatan dan psikologi.

Biaya penerbitan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Biaya ini bervariasi tergantung jenis SIM yang dikeluarkan, mulai dari Rp 50.000 untuk SIM D hingga Rp 120.000 untuk SIM A dan SIM B.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Biaya perpanjangan SIM lebih rendah dibandingkan penerbitan baru. Berikut biaya perpanjangan untuk masing-masing jenis SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Biaya Tambahan untuk Tes dan Asuransi

Biaya tersebut belum termasuk tarif untuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dijalani saat penerbitan baru maupun perpanjangan SIM. Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000, sedangkan tes psikologi sekitar Rp 100.000 jika dilakukan langsung di lokasi perpanjangan atau Rp 77.500 secara online melalui situs ePPsi.

Selain itu, terdapat biaya opsional untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.

Ketentuan dan biaya ini penting dipahami agar pemilik SIM dapat mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, seperti dikutip dari Detik Oto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed