APINDO Soroti Kasus PHK Mencapai 126 Ribu Tenaga Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan sebanyak 126 ribu tenaga kerja menjadi nonaktif akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Selain angka PHK tersebut, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipicu oleh PHK tercatat mencapai sekitar 50 ribu klaim pada periode yang sama. Fenomena pemutusan hubungan kerja ini dinilai tidak hanya dialami oleh Indonesia, melainkan juga melanda berbagai negara akibat perlambatan ekonomi global.
"Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, kita mengikuti data BPJS, itu jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang. Sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim. Namun penting dipahami bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia," ujar Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani.
Tekanan ekonomi global ini memicu perubahan struktur industri serta restrukturisasi rantai pasar dunia yang berdampak langsung pada sektor Ketenagakerjaan.
"Memang hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan struktur industri, distribusi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasar dunia," sambung Shinta W. Kamdani.
Kecepatan pemerintah dalam merilis kebijakan penahan tekanan dinilai menjadi pembeda agar krisis tidak meluas menjadi gelombang PHK yang lebih besar. Masalah PHK dipandang sebagai persoalan di hilir, sehingga penanganan utamanya harus difokuskan pada penyelesaian masalah dari akarnya.
"Oleh karena ini yang menjadi perhatian APINDo saat ini kami fokuskan di de-bottlenecking, dimana kami sudah me maping isu-isu prioritas penting yang harus segera diselesaikan, di bottlenecking dan di regulasi. Ini adalah hal yang menjadi kunci pekerjaan APINDO setiap harinya dan ini juga kami sudah sampaikan kepada semua lini pemerintah, KL-KL terkait maupun sampai ke DPR," jelas Shinta W. Kamdani.
Langkah perbaikan sektor hilir dan hulu juga disuarakan oleh pengurus APINDO lainnya untuk memperkuat ekosistem kerja nasional.
"Diharapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa membentuk ekosistem ketenegakerjaan yang kompetitif, karena ke depan yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tapi ekosistem versus ekosistem. Jadi kita harus membangun ekosistem ketenagakerjaan kita yang kompetitif, at least di ASEAN lah," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam.
Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2026 diharapkan berorientasi masa depan dengan menciptakan lapangan kerja, membangun hubungan industrial yang adil, serta meningkatkan kompetensi pekerja. APINDO bersama pemerintah dan serikat pekerja kini sedang menyiapkan 10 langkah mitigasi PHK.
"Jadi PHK itu memang kita tangani sejak awalnya di hulunya, bukan di hilirnya," tutur Bob Azam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow