AMPB Gelar Aksi Desak RUU Perampasan Aset di DPR RI
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyiapkan aksi unjuk rasa di kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut berfokus pada dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koalisi AMPB menegaskan aksi demo tidak menyuarakan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur. Kelompok tersebut menyatakan tetap mendukung pemerintahan yang berjalan.
Sejumlah perwakilan AMPB telah tiba di Jakarta sejak Sabtu, 22 Agustus 2026. Pihak penyelenggara menyatakan tidak mempermasalahkan apabila terdapat kelompok lain yang membawa aspirasi berbeda dalam aksi tersebut.
Koordinator AMPB Supriyono menegaskan bahwa agenda unjuk rasa di kompleks Parlemen akan tetap berpegang teguh pada dua isu utama yang telah disepakati.
"Kami berfokus pada dua tuntutan tersebut. Tidak ada desakan agar Prabowo-Gibran mundur," kata Supriyono.
Supriyono menambahkan bahwa aspirasi di luar dua tuntutan resmi tersebut tidak mewakili sikap AMPB.
"Namun, kami hanya berfokus pada dua tuntutan ini. Jika ada tuntutan lain, itu tidak mewakili AMPB," ujar Supriyono.
Pemerintah menanggapi rencana aksi demonstrasi tersebut sebagai bagian wajar dari kehidupan demokrasi. Tanggapan ini disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
"Pertama, kita adalah negara demokrasi. Jadi setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, saran, dan masukan, tentu saja dalam koridor aturan yang berlaku," kata M. Qodari.
Menurut M. Qodari, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal yang sudah sering terjadi di negara demokratis.
"Terkait unjuk rasa, demonstrasi, dan lainnya, itu adalah hal yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah sering terjadi," ujar M. Qodari.
Pihak istana menilai tidak ada penanganan khusus yang perlu disiapkan untuk menghadapi aksi tersebut.
"Saya kira tidak ada sesuatu yang istimewa atau khusus," kata M. Qodari.
Di sisi lain, AMPB melaporkan adanya pemblokiran rekening Bank Mandiri berisi dana donasi publik sebesar Rp80 juta. Pemblokiran tersebut disebut atas permintaan aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
M. Qodari meminta agar keabsahan prosedur pemblokiran rekening dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
"Jika permintaan itu benar-benar berasal dari Polda Metro Jaya, silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujar M. Qodari.
Ia meyakini kekeliruan prosedur akan diperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
"Jika misalnya ada hal yang tidak tepat, saya yakin tentu akan diperbaiki ke depannya," kata M. Qodari.
Langkah pemblokiran rekening itu menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Perwakilan koalisi menilai pemblokiran wajib memenuhi Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memerlukan izin ketua pengadilan negeri.
"Permintaan dari aparat penegak hukum saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa pemblokiran rekening telah sesuai dengan ketentuan hukum," kata Muhammad Isnur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow