PP GPI meminta massa Demo 27 Agustus tidak anarkistis di DPR
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) meminta peserta demo di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 tidak bertindak anarkistis. Permintaan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya memperkirakan massa sekitar 500 orang, dengan konsentrasi di kawasan DPR/MPR.
PP GPI menilai aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan berada dalam koridor hukum. Mereka juga meminta aparat keamanan bersikap tegas bila terjadi pelanggaran hukum selama aksi.
“Kami harap tanggal 27 Agustus 2026, di mana rencana aksi di DPR itu, kita harapkan dapat berjalan dengan lancar. Tidak ada yang terprovokasi untuk kemudian melakukan perbuatan-perbuatan yang di luar aturan konstitusi yang sudah disepakati bersama,” kata Khoirul Amin.
Khoirul Amin menyatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap peserta aksi perlu menghormati aturan yang berlaku. Ia juga menyerukan kesiapan aparat untuk menjaga keamanan bila ada pelanggaran.
“Kalau terjadi massa aksi yang kemudian melakukan pelanggaran hukum, maka kami meminta kepada aparat keamanan untuk bersikap tegas dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan bangsa ini,” ujar Khoirul Amin.
Dalam konferensi pers, PP GPI bersama Gerakan Pemuda Indonesia dan elemen mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR. Sikap itu memuat penolakan provokasi yang berpotensi memecah persatuan, penegasan bahwa AMPB tidak mengklaim representasi seluruh rakyat, serta ajakan menolak tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
“Bangsa ini terlalu besar untuk dipertaruhkan, hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Jadi, saya berharap penyampaian aspirasi itu bagian dari hak konstitusi, silakan dilaksanakan. Tapi dilakukan secara damai dan konstitusional,” tutur Khoirul Amin.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memperkirakan massa aksi sekitar 500 orang dan terpusat di depan Gedung DPR/MPR. Budi menyebut pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan terkait rencana aksi dari elemen masyarakat.
“Kalau kita berbicara estimasi, sejauh ini masih sekitar 500 massa aksi. (Terpusat) di DPR,” ujar Budi Hermanto.
Budi menjelaskan surat pemberitahuan diperlukan untuk menyiapkan personel agar penyampaian pendapat berjalan lancar, mengingat aktivitas masyarakat lain tetap berlangsung. Ia juga menegaskan sekolah masih berjalan termasuk tatap muka pada hari berikutnya, serta kegiatan perekonomian tetap berjalan.
“Naa, ini juga kami kan juga harus melihat, sampai dengan hari ini kan kita masih menunggu surat pemberitahuan yang masuk,” kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat tidak merusak fasilitas umum dan memperhatikan aktivitas publik lain, serta menilai unjuk rasa di muka umum diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami mengimbau tidak merusak fasilitas umum dan memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya. Mari menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Budi Hermanto.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan gerakan massa merupakan aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga menyatakan AMPB tidak memiliki agenda untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dan memfokuskan aksi pada penyampaian aspirasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow