XLSmart Tunggu Aturan Pelaksana Terkait Sisa Kuota Internet
Operator seluler XLSmart menyatakan masih menunggu regulasi pelaksana dari pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet pada Kamis (30/7/2026).
Perusahaan telekomunikasi ini menegaskan langkah penyesuaian baru akan diambil setelah berkoordinasi resmi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Manajemen memastikan keputusan hukum tersebut sama sekali belum memengaruhi jalannya operasional perusahaan saat ini, sehingga seluruh bentuk layanan paket data kepada masyarakat tetap berfungsi normal seperti biasa.
Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Zahid Mirza, menyatakan langkah hukum yang diambil oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut dihormati sepenuhnya sebagai bagian dari tata hukum Indonesia.
"XLSmart menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan implementasi yang selaras di industri," ujar Reza Zahid Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART.
Ia menambahkan pihak operator tetap berkomitmen tinggi untuk menjamin keterbukaan informasi bagi para pengguna layanan di tengah persiapan penyusunan aturan baru ini.
"Saat ini, operasional maupun layanan XLSmart tetap berjalan sebagaimana mestinya. XLSmart akan terus menghadirkan pilihan produk dan layanan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan pelanggan, dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat ketentuan pelaksana yang relevan," tutur Reza Zahid Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART.
Langkah serupa juga diambil oleh penyedia jasa seluler lain seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison yang memilih menunggu petunjuk teknis agar penerapannya seragam secara industri.
Respons cepat langsung ditunjukkan oleh otoritas pemerintah yang segera melakukan kajian mendalam terhadap berkas putusan hukum demi menyusun draf aturan baru yang berkeadilan bagi konsumen.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow