Warga Majene Ajukan Uji Materi PMK Kuasa Pajak ke MK

Smallest Font
Largest Font

Mahamuddin, warga Majene, Sulawesi Barat, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilatarbelakangi keberatan terhadap kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan tingkat kompetensi Kuasa Pajak yang diatur dalam PMK tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga, Mahamuddin menyatakan bahwa PMK yang diuji bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"PMK ini bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," ujar Sangap Ritonga, Kamis (27/8/2026).

Sangap menjelaskan bahwa masalah utama dalam pengajuan uji materi tersebut adalah pembatasan hak Wajib Pajak untuk memilih Kuasa Pajak yang dianggap mampu mewakili kepentingannya. "Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," tambahnya.

Selain persoalan kompetensi, pemohon juga menyoroti aspek independensi Kuasa Pajak yang dinilai dapat terpengaruh oleh kewenangan Menteri Keuangan, termasuk dalam penerbitan Surat Keterangan Kuasa Pajak. Sangap membandingkan profesi Kuasa Pajak dengan profesi lain seperti Akuntan Publik dan Jasa Penilai yang memiliki karakteristik pertanggungjawaban berbeda.

"Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelas Sangap. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui situs resmi menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi SIKOP untuk layanan perizinan konsultan pajak dihentikan sehubungan dengan terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Seluruh proses layanan perizinan konsultan pajak dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya, Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu), resmi digunakan.

Untuk saat ini, layanan perizinan konsultan pajak dapat diakses melalui portal layanan transisi di laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP.

Jika terjadi kendala selama masa transisi, konsultan pajak dapat menghubungi Kemenkeu melalui email yang disediakan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed