Truk di Jatim Tidak Lagi Memasang Bendera saat HUT RI ke-81
Menjelang peringatan HUT RI ke-81, sejumlah truk pengangkut barang di Surabaya tidak lagi memasang bendera Merah Putih, berbeda dari kebiasaan pada awal Agustus. Koordinator GSJT, Supriyono, mengatakan perubahan itu muncul sebagai protes sopir terhadap pungli, diskriminasi, dan kriminalitas yang menyasar truk logistik.
Pantauan di Jalan Merr Surabaya pada Sabtu (15/8/2026) menunjukkan kendaraan barang tidak memasang atribut merah putih, padahal biasanya sudah menghiasi sejak awal Agustus.
"Bukan gerakan sih, hanya kesadaran saja dari mereka sendiri," ucap Supriyono.
Menurut Supriyono, tindakan sopir bukan aksi kolektif, melainkan keputusan yang diambil masing-masing.
"Masih ada pungli, masih ada diskriminasi perlakuan di jalan. Masih banyak tindak kriminalitas yang menyasar truk logistik," terang dia.
Ia menilai persoalan di jalan berulang dan berdampak pada aktivitas logistik yang bergantung pada truk.
Koordinator GSJT juga menyebut protes serupa pernah terjadi pada HUT RI tahun lalu, ketika para sopir memasang bendera One Piece.
"Tahun kemarin kan juga begitu Mending pasang one Piece daripada bendera merah putih," jelas Supriyono.
Selain membahas praktik di jalan, pemberitaan HUT ke-81 juga menyoroti berbagai kegiatan warga. Di Tower E Rusunawa Sumur Welut, Surabaya, lomba sederhana namun meriah diikuti anak-anak dan ibu-ibu pada Minggu (09/08/2026).
"Semua menyenangkan walaupun entah menang entah kalah yang penting kita saling bersama," kata Astri.
Astri, yang juga Ketua PKK Tower E, mengatakan partisipasi warga menjadi wujud kepedulian dan kebersamaan di lingkungan setempat.
"Kami bangga kepada seluruh warga tiwer E yang guyub rukun mengikuti lomba, "Menang kalah yang penting Meriah,"" ujarnya.
Ia menyebut donatur hadiah lomba dari warga Tower E yakni Mama Inga (213) menyediakan doorprize berupa beras, minyak, dan gula, serta rangkaian acara yang dimulai beberapa minggu sebelumnya.
Pemantapan penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2026 juga diatur dalam pedoman pemerintah. tirto.id melaporkan Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 dan Kemendikdasmen mengeluarkan surat tersendiri untuk pelaksanaan upacara di lingkungan masing-masing.
Upacara bendera di lingkungan Kemendikdasmen dilakukan secara luring mulai pukul 07.30 waktu setempat dan susunan minimal mencakup pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, pembukaan UUD 1945, hingga pembacaan naskah Proklamasi.
Di tingkat lain, pemerintah mengimbau masyarakat berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 sampai 10.20 waktu setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow