Kapolrestabes Surabaya Ganti Uang Korban Pungli Polsek 10 Kali Lipat

Smallest Font
Largest Font

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memerintahkan pengembalian ganti rugi 10 kali lipat kepada seorang warga Surabaya yang menjadi korban pungutan liar saat mengurus barang bukti kecelakaan, dilansir dari Detik Oto. Kasatlantas setempat diminta segera menemui korban, sementara oknum petugas yang terlibat diusut Propam untuk proses mutasi dan demosi.

Praktik ilegal ini terungkap setelah pemilik akun media sosial @tasyamarcella96, Kristiani, menceritakan pengalamannya saat dimintai uang sebesar Rp 1 juta ke rekening pribadi petugas. Meskipun proses pengolahan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya resmi, oknum tersebut tetap meminta uang transfer dari korban.

"Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," ujar Luthfie dalam video yang diunggah di akun Instagram luthfie.daily.

Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan pelayanan kepolisian berjalan bersih serta mencegah kasus serupa terulang di lingkungan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

"Saya udah berulang kali menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," sambung Luthfie.

Pihak korban sendiri memutuskan untuk menolak penawaran ganti rugi yang melebihi nominal kerugian awalnya. Kristiani menegaskan hanya ingin menerima pengembalian dana sesuai dengan jumlah yang telah ia kirimkan kepada oknum petugas.

"Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses," ujar Kristiani dikutip detikJatim.

Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan BPKB asli atau fotokopi yang dilegalisasi bank tanpa dipungut biaya.

"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada kesempatan sebelumnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed