Ketahui Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan Saat Pindah Domisili
Proses mutasi kendaraan menjadi hal yang harus dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili atau ingin membalik nama alamat STNK yang berbeda dengan tempat tinggal baru. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan data kepemilikan dengan wilayah domisili teranyar. Mutasi kendaraan didefinisikan sebagai pemindahan berkas beserta data administrasi kendaraan antarwilayah, terutama bagi pemilik yang berpindah tempat tinggal.
Dilansir dari Detik Oto yang mengutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, prosedur ini memindahkan objek pencatatan data kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan baru. Pemilik kendaraan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan agar proses pengurusan berjalan dengan lancar. Dokumen yang dibutuhkan meliputi STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan KTP yang sesuai dengan alamat domisili baru.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan surat fiskal dari daerah asal. Formulir permohonan mutasi keluar atau masuk yang telah diisi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Prosedur Mutasi Keluar
Langkah pertama yang wajib ditempuh setelah seluruh berkas lengkap adalah melakukan mutasi keluar dari daerah asal. Proses ini melibatkan pencabutan berkas kendaraan dari tempat pendaftaran lama untuk dialihkan ke wilayah yang baru.
Pemilik harus mendatangi kantor Samsat asal kendaraan terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas guna mendapatkan berkas mutasi.
Pemohon diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal daerah untuk dibawa ke wilayah domisili baru.
Prosedur Mutasi Masuk
Langkah berikutnya adalah melakukan proses mutasi masuk untuk mendaftarkan kendaraan di tempat tinggal yang baru. Pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat di wilayah domisili teranyar tersebut.
Serahkan seluruh berkas mutasi keluar beserta dokumen asli kendaraan kepada petugas Samsat setempat. Petugas akan melakukan cek fisik ulang terhadap kendaraan jika hal tersebut diperlukan.
Proses dilanjutkan dengan penerbitan STNK baru yang dilengkapi pelat nomor dari daerah yang baru. Pemilik kendaraan kemudian menyelesaikan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan ketertiban administrasi ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow