Pemerintah Tetapkan Sisa Hari Libur Nasional Serta Cuti Bersama 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak empat hari untuk periode Agustus hingga Desember 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Memasuki paruh kedua tahun 2026, masyarakat kini mencatat tinggal tiga hari libur nasional serta satu hari cuti bersama dari total 25 hari yang dialokasikan sepanjang tahun. Hal ini terjadi karena sebanyak 14 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama telah berlangsung sepanjang periode Januari sampai Juli 2026.

Tiga libur nasional yang tersisa pada akhir tahun ini mencakup peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, dan Hari Natal pada 25 Desember. Sementara itu, satu-satunya cuti bersama yang tersisa dijadwalkan pada 24 Desember untuk mendampingi peringatan Hari Natal.

Rangkaian tanggal merah pada sisa tahun ini juga menyisakan dua momen libur panjang akhir pekan dari total sembilan long weekend di tahun 2026. Momen libur panjang pertama terjadi pada pertengahan Agustus yang menggabungkan libur akhir pekan dengan hari Kemerdekaan RI dari Sabtu hingga Senin.

Momen libur panjang terakhir bakal berlangsung pada akhir Desember 2026 selama empat hari berturut-turut. Rangkaian tersebut dimulai dari cuti bersama Natal pada Kamis, Hari Natal pada Jumat, hingga libur akhir pekan regular pada Sabtu dan Minggu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed