Pemerintah Tetapkan Dua Libur Nasional pada Agustus 2026
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yakni peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Penetapan hari libur tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang. Peringatan HUT ke-81 RI pada Senin memungkinkan libur tiga hari berturut-turut mulai Sabtu, 15 Agustus 2026.
Sementara itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah yang jatuh pada 12 Rabiul Awal atau Selasa, 25 Agustus 2026, berpotensi menciptakan libur empat hari jika masyarakat mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa Senin, 24 Agustus 2026, bukan merupakan cuti bersama. Hari tersebut tetap menjadi hari kerja biasa bagi instansi pemerintah, perkantoran, dan sekolah.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh tanggal merah pada Agustus 2026 apabila memperhitungkan hari libur akhir pekan pada tanggal 2, 9, 16, 17, 23, 25, dan 30 Agustus. Meski memiliki dua libur nasional, tidak ada alokasi cuti bersama resmi dari pemerintah sepanjang bulan tersebut.
Penyesuaian jadwal operasional juga dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI meniadakan seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 17 Agustus 2026, dan kembali beroperasi normal pada Selasa, 18 Agustus 2026. Transaksi terakhir sebelum libur Kemerdekaan dapat dilakukan investor pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang bertepatan dengan agenda pidato kenegaraan Presiden.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow