Serikat Pekerja dan DPRD Tanggapi PHK 1900 Karyawan PT GNI
Rencana pemutusan hubungan kerja terhadap 1.900 buruh di PT Gunbuster Nickel Industry yang dijadwalkan mulai 5 Agustus 2026 memicu reaksi dari serikat pekerja serta Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Gelombang pengurangan tenaga kerja di fasilitas pengolahan nikel Morowali Utara tersebut menyasar hampir sepertiga dari total 6.325 pekerja. Kebijakan ini diambil manajemen PT GNI melalui surat resmi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 lantaran masalah keuangan dan proses penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kondisi operasional perusahaan saat ini hanya disokong oleh satu unit smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap. Sebelum menetapkan langkah PHK selama empat hari berturut-turut, manajemen telah mencoba berbagai efisiensi seperti penghentian rekrutmen, pemangkasan jam lembur, pengawasan jam kerja, hingga mutasi personel.
Pihak serikat pekerja lokal menyatakan dapat memahami langkah darurat tersebut. Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI, Ismail, menilai pemangkasan staf tidak bisa dihindari agar pabrik tetap bertahan di tengah proses hukum penundaan utang.
"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ujar Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.
Ia menambahkan bahwa perwakilan buruh sebenarnya telah bernegosiasi dengan manajemen untuk menekan jumlah pegawai yang dirumahkan.
"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," tambah Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.
Di sisi lain, Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti komitmen pemerintah daerah terhadap nasib tenaga kerja lokal yang berpotensi kehilangan mata pencaharian.
"Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut," kata Safri, Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Safri menilai dampak pemutusan hubungan kerja ini akan menjangkau ekosistem ekonomi yang lebih luas di kawasan industri Morowali Utara.
"Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri," ujar Safri, Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Guna mencegah memburuknya masalah hubungan industrial, ia mendorong pembentukan badan pengawas khusus di tingkat provinsi.
"Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja," kata Safri, Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Politisi tersebut juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif bagi seluruh pekerja yang terdampak.
"Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan," ujar Safri, Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Safri menekankan bahwa keberadaan investasi kawasan industri harus memberikan perlindungan sosial yang seimbang bagi masyarakat setempat.
"Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," tutup Safri, Anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan hingga Juni 2026, angka pemutusan hubungan kerja secara nasional telah mencapai 32.389 pekerja, di mana Provinsi Jawa Barat mencatatkan kasus tertinggi sebanyak 6.727 orang, disusul Banten dan Jawa Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow