PT GNI Lakukan PHK Massal Terhadap 1.900 Karyawan

Smallest Font
Largest Font

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan efisiensi ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026.

Pengurangan tenaga kerja tersebut berdampak pada sekitar 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan di perusahaan pengolahan nikel tersebut. Langkah rasionalisasi terpaksa diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah kesulitan keuangan dan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Manajemen PT GNI menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan karena beban biaya tenaga kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang kini hanya ditopang satu smelter dan satu PLTU. Sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan mengaku telah mencoba langkah hemat biaya operasional, pembatasan rekrutmen, penyesuaian jam kerja, hingga mutasi karyawan. Manajemen juga memastikan seluruh hak pekerja akan dibayarkan sesuai hukum yang berlaku dan memprioritaskan mantan karyawan untuk direkrut kembali jika kondisi membaik.

Di sisi lain, pihak pekerja melalui serikat telah mengupayakan agar jumlah karyawan yang terkena pemangkasan dapat diminimalisasi, tetapi keterbatasan finansial perusahaan menjadi kendala utama.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," kata Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.

Ismail menambahkan bahwa perwakilan pekerja sudah mendiskusikan opsi pengurangan angka efisiensi dengan manajemen.

"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," kata Ismail.

Rencana PHK massal ini memicu sorotan dari kalangan legislatif daerah terkait perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut,” kata Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah.

Safri menegaskan bahwa keberhasilan investasi hilirisasi tidak boleh mengabaikan kepastian kerja bagi masyarakat daerah.

“Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi,” kata Safri.

Ia mengingatkan bahwa PHK dalam jumlah besar akan berimbas langsung pada kehidupan keluarga pekerja dan usaha kecil di sekitar kawasan industri.

“Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri,” kata Safri.

Guna mengantisipasi dampak lanjutan, Safri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan ketat serta mendorong pembentukan satuan tugas khusus ketenagakerjaan.

“Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” kata Safri.

Safri menambahkan bahwa perlindungan hubungan industrial memerlukan instrumen pengawasan yang responsif di kawasan industri.

“Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja,” kata Safri.

Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah berani mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Safri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 32.389 pekerja terdampak PHK secara nasional. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi yaitu 6.727 pekerja, disusul Banten sebanyak 3.782 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed