Saksi Sebut Sudewo Hanya Laporkan Parcel Makanan ke KPK

Smallest Font
Largest Font

Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Ana Devi, mengungkapkan bahwa laporan gratifikasi atas nama Bupati Pati nonaktif Sudewo hanya berupa parcel makanan dalam sidang perkara korupsi proyek jalur rel DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).

Keterangan saksi tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim terkait rekam jejak pelaporan gratifikasi terdakwa selama menjabat sebagai pejabat publik, sebagaimana dilansir dari LINGKAR TV.

Ana menyampaikan bahwa data resmi di lembaganya mencatat minimnya laporan gratifikasi yang masuk atas nama terdakwa, baik saat memimpin Daerah Kabupaten Pati maupun kala duduk di parlemen.

"Kami menerima laporan gratifikasi hanya parcel makanan," kata Ana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami dugaan penerimaan lain, seperti uang sebesar Rp2,3 miliar dari Kontraktor PT Mataram Inti Kontruksi Nur Widayat, aliran dana Rp150 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen Deky Martin, hingga pemberian sebilah keris bernilai Rp15 juta.

Saksi dari KPK tersebut kembali menegaskan bahwa pencatatan di Direktorat Gratifikasi tidak menemukan adanya barang-barang berharga lain yang dilaporkan oleh Sudewo.

"Tidak ada, laporan hanya ada parcel makanan saja," ucap Ana.

Ana menambahkan bahwa setiap penyelenggara negara diwajibkan melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberian. Kegagalan melapor dapat mengategorikan barang tersebut sebagai suap sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi tuduhan penerimaan sebilah keris terkait pengondisian proyek jalur ganda DJKA Kementerian Perhubungan, Sudewo secara tegas menampik tuduhan praktik mistis atau klenik selama berkarier di politik.

"Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada.

Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun," kata Sudewo.

Sanggahan juga disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa setelah persidangan berlangsung. Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan tuduhan gratifikasi yang disangkakan.

"Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, keris. Mereka pasif 'kan, normatif," ucap Yupen.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed