Bupati Pati Nonaktif Sudewo Absen Laporkan Valas di LHKPN

Smallest Font
Largest Font

Persidangan kasus dugaan suap DJKA dan pemerasan mengungkap Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak mencantumkan kepemilikan valuta asing dalam LHKPN periode 2019 hingga 2025. Temuan ketidaksesuaian laporan keuangan ini disampaikan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Saksi dari perwakilan LHKPN, Levita, memberikan kesaksian bahwa terdakwa tercatat tidak pernah mendaftarkan aset valas miliknya selama kurun waktu tersebut. Hal itu memperkuat dugaan adanya janggalnya data kekayaan yang diserahkan ke KPK.

Sudewo berdalih belum sempat memasukkan aset uang asing itu ke dalam LHKPN karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik.

"Bukan masalah tidak dilaporkan tapi belum karena sudah ada penggeledahan. Kan laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan," ujar Sudewo, Bupati Pati nonaktif.

Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi yang dipanggil tidak menghubungkan dirinya secara langsung dengan aliran uang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya pernyataan saksi Rusbandi selaku Komisaris PT Eka Surya Alam yang mengaku kurang memahami detail lelang.

Keterangan saksi tersebut dinilai mengonfirmasi bahwa porsi proyek sepuluh persen untuk Nur Widayat didapatkan secara mandiri tanpa campur tangan terdakwa.

"Karena yang lebih banyak tahu anaknya. Maka ketika persidangan yang kemarin, pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 persen itu tidak atas bantuan siapapun tapi itu atas usaha sendiri," ujar Sudewo.

Menurut terdakwa, Nur Widayat tidak mengerjakan proyek tersebut melainkan hanya menerima dana pengganti Rp450 juta dari Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat. Ia mengklaim aliran dana ratusan juta rupiah itu berhenti sepenuhnya pada pihak penerima.

Menanggapi pembelaan terdakwa, pihak penuntut umum menilai pengakuan mengenai aset valas yang tidak tercatat tersebut tidak memiliki alasan yang sah.

"Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja," kata Ramadtya Virgiansyah, Jaksa Penuntut Umum KPK.

Proses persidangan kasus suap DJKA ini dilansir dari IDN Times dan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed