Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak di PN Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Presenter Ruben Onsu resmi menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan di luar pengadilan menemui jalan buntu, seperti dilansir dari Detik Hot pada Senin (13/7/2026).

Gugatan tersebut diajukan karena kesepakatan sebelumnya yang tertuang dalam Akta 39 tidak pernah direalisasikan oleh pihak terkait. Pihak Ruben Onsu kini memilih untuk mengikuti seluruh tahapan proses persidangan resmi yang dijadwalkan memulai sidang perdana pada 15 Juli 2026.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini sekaligus menutup kesempatan untuk melakukan pertemuan atau mediasi di luar pengadilan.

"Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan? Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu karena, mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39," kata Minola Sebayang dalam wawancara daring.

Minola menjelaskan bahwa jika poin-poin dalam akta notaris tersebut dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak, maka persoalan hak asuh ini tidak perlu sampai ke ranah pengadilan.

"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan ada masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak," ujar Minola Sebayang.

Mengenai prosedur persidangan, Minola menambahkan bahwa agenda pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya akan memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat, pemohon dan termohon. Penggugat dan juga tergugat kan begitu," kata Minola Sebayang.

Persidangan awal ini juga tidak mewajibkan kehadiran Ruben Onsu secara fisik, karena kepentingannya sudah diwakili penuh oleh tim kuasa hukum.

"Secara hukum, tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup. Dalam sidang pertama ini," tutur Minola Sebayang.

Pada pernyataan terpisah mengenai agenda tanggal 15 Juli 2026, Minola kembali mengingatkan bahwa jalannya persidangan belum akan langsung masuk ke materi pembuktian perkara ataupun mediasi yang dipimpin hakim.

"Saya sudah sampaikan ya dalam berbagai kesempatan ya, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat dan juga tergugat," kata Minola Sebayang.

Pihak penggugat mengonfirmasi telah menyiapkan seluruh dokumen penunjang gugatan, namun materi tersebut baru akan diserahkan saat tahapan persidangan sudah memasuki agenda pembuktian.

"Mediasi di luar persidangan untuk mengatur segala hak and akibat perceraian itu sudah pernah dilakukan, dan melahirkan yang namanya Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu tidak pernah direalisasikan," pungkas Minola Sebayang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed