Richard Lee Pertanyakan Asal Produk dalam Sidang Perlindungan Konsumen

Smallest Font
Largest Font

Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan fakta baru terkait asal produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam laporan Doktif, pada 23 Juli 2026.

Richard Lee menyoroti bahwa produk yang dipermasalahkan tidak dibeli melalui klinik atau toko resmi miliknya. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan barang bukti produk skincare yang dijadikan laporan berasal dari toko online pihak ketiga, bukan toko resmi Richard Lee.

Faizal menyatakan, "Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami." Pernyataan ini menguatkan kecurigaan Richard Lee bahwa barang bukti yang ditunjukkan tidak asli miliknya.

Dalam persidangan, Richard Lee mempertanyakan mengapa Doktif membeli produk dari toko lain, padahal produk tersedia di klinik dan platform resmi miliknya. Ia berkata, "Saya cuma mau tanya satu hal karena saya penasaran. Klinik saya buka setiap hari, toko online resmi saya juga beroperasi 24 jam. Jadi kenapa Dokter Samira membeli produknya di toko retail yang bukan milik saya?"

Saksi Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif, tidak bisa menjelaskan alasan pembelian tersebut. Ia hanya menjawab singkat, "Saya tidak tahu."

Selain soal asal produk, Richard Lee juga meragukan keaslian barang bukti yang diperlihatkan saksi Tiffany, yang mengaku korban produk skincare milik Richard Lee. Dia menjelaskan perbedaan mencolok pada kemasan dan isi produk tersebut.

"Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh saksi. Saya memang tidak tahu bukti tersebut milik Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali," ujar Richard Lee.

Richard Lee menambahkan, "Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya." Ia juga menyoroti produk DNA Salmon yang dipermasalahkan, "Saya sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia."

Kuasa hukum Richard Lee juga mempersoalkan legalitas surat kuasa pelapor yang dinilai cacat hukum. Faizal Hafied mengatakan surat kuasa tersebut mengacu pada pelaporan korporasi CV Athena, bukan Richard Lee secara pribadi.

"Kami temukan kebenaran formil yang baru. Contohnya, surat kuasa dari pelapor ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi," ujar Faizal.

Faizal menegaskan perbedaan subjek hukum ini melemahkan dasar laporan, "Jadi surat kuasa ini ternyata secara formil diberikan untuk melaporkan CV Athena atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi Richard. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karena itu seharusnya surat kuasa tersebut batal demi hukum."

Kasus ini masih berlanjut di pengadilan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum, sementara majelis hakim akan mengevaluasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed