Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Antisipasi Dampak AI dan Digitalisasi
Penulis : Addin Anugrah Siwi 24 Aug 2026 | 17:41 WIB
Foto ilustrasi. Pencari kerja antre memasuki aula saat Naker Fest 2026 di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
JAKARTA, investor.id – Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai perlu mengantisipasi dampak penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), otomasi, dan digitalisasi terhadap tenaga kerja. Aturan baru tidak cukup hanya mengatur hak pekerja saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga harus memastikan pekerja terdampak teknologi memiliki kesempatan untuk kembali masuk ke pasar kerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan bahwa perkembangan AI akan memengaruhi hubungan kerja, jenis pekerjaan, hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Perubahan tersebut perlu diantisipasi dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
“Ya menurut saya memang undang-undang ketenagakerjaan yang akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR harus bisa menjawab tantangan zaman. Ya bagaimana kemajuan teknologi itu juga harus bisa diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan baru kita ini,” kata Timboel saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Menurut Timboel, penggunaan AI dan otomasi dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi perusahaan. Namun, penerapan teknologi juga berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan mengubah pola hubungan antara pekerja dengan perusahaan.
“Bahwa adanya kemajuan AI, teknologi dan sebagainya itu memang akan mengubah hubungan kerja,” ujarnya.
Karena itu, Timboel menilai perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hak pekerja ketika terkena PHK. Regulasi juga perlu memastikan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keterampilan baru dan kembali masuk ke dunia kerja.
“Tapi bagaimana sekarang melindungi mereka. Jadi apa pun pekerjaan yang diubah berdasarkan teknologi itu tapi yang penting adalah bagaimana undang-undang kita bisa melindungi pekerja,” katanya.
Untuk mendukung pekerja yang terdampak PHK akibat perkembangan teknologi, Timboel mendorong penguatan program reskilling atau pelatihan keterampilan baru serta upskilling atau peningkatan keterampilan.
Menurut dia, program tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan industri agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat beralih ke jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.
“Nah jadi ketika ada PHK bagaimana dia harus dialihkan untuk bekerja di sektor mana dan sebagainya dengan pelatihan-pelatihan,” ujar Timboel.
Menurutnya, program pelatihan juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar keterampilan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Timboel juga menilai pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan perlu terlibat bersama dalam menyiapkan pelatihan tenaga kerja di era AI. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan keterampilan, menyesuaikan program pelatihan dengan perkembangan industri, serta membuka peluang bagi pekerja yang terdampak teknologi untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Buruh Janji Tidak Demo Besar di Agustus, Asal Empat Tuntutan Dipenuhi
Komisi IX DPR: Outsourcing dan PHK Jadi Fokus RUU Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Apindo Desak Deregulasi Dipercepat untuk Cegah Gelombang PHK
Market 7 menit yang lalu Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Selasa 25 Agustus 2026 Harga emas Antam (ANTM) diprediksi bergerak menguat ke level ini pada Selasa besok, 25 Agustus 2026.
Macroeconomy 13 menit yang lalu Airlangga: Negosiasi Tarif Resiprokal RI-AS Beres Tahun Ini Airlangga menargetkan negosiasi tarif resiprokal RI-AS rampung 2026. Pemerintah masih membahas isu excess capacity dalam Section 301.
Macroeconomy 26 menit yang lalu AI Bawa Ancaman PHK, Ini Saran dari Pakar Ketenagakerjaan RUU Ketenagakerjaan dinilai harus melindungi pekerja korban PHK akibat AI dan otomasi melalui reskilling agar bisa kembali ke pasar kerja.
Market 37 menit yang lalu Rupiah Kembali Dihantui Pada perdagangan Jumat (24/8/2026), nilai tukar rupiah ditutup melemah 27 poin (0,15%) ke level Rp 17.721 per dolar AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow