PTFI Proses Perpanjangan IUPK dan Divestasi Saham 12 Persen

Smallest Font
Largest Font

PT Freeport Indonesia memproses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus setelah masa berlakunya berakhir pada tahun 2041. Proses ini mencakup rencana pengalihan 12 persen saham Freeport-McMoRan ke pihak pemerintah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kesepakatan pengalihan saham tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman antara Freeport-McMoRan dan pemerintah Indonesia sejak Februari 2026. Skema ini akan mengubah komposisi kepemilikan saham asing di perusahaan pertambangan tersebut secara bertahap.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan modal tersebut saat berada di Tembagapura, Papua Tengah, pada Senin, 17 Agustus 2026.

"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PTFI.

Pelaksanaan pengalihan saham secara efektif akan dimulai pada tahun 2041. Struktur kepemilikan FCX sebesar 48,76 persen tetap bertahan hingga 2041, kemudian berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai tahun 2042.

Mekanisme penyerahan aset tersebut diatur melalui ketentuan penggantian investasi pro-rata oleh pihak penerima saham berdasarkan nilai buku untuk periode investasi yang menguntungkan setelah 2041.

"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041," tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).

Permohonan resmi perpanjangan izin operasional tambang telah diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pertengahan Juni 2026. Diskusi teknis mengenai detail perpanjangan izin saat ini masih berjalan intensif.

Keberlanjutan izin operasional dinilai sangat menentukan potensi penerimaan negara serta keberlangsungan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian pada fasilitas tambang di Papua tersebut.

"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.

Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PTFI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed