Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan Lewat Perpres Baru
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui penyesuaian kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan pada Rabu, 29 Juli 2026. Kebijakan peningkatan penghasilan aparatur negara sektor pertahanan tersebut disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 diterbitkan khusus untuk mengatur penetapan tunjangan kinerja di lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 memuat landasan hukum bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Penerbitan dua regulasi anyar ini secara resmi menggantikan Perpres Nomor 102 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.
Berdasarkan salinan dokumen regulasi baru tersebut, penyesuaian nilai tunjangan berlaku secara proporsional untuk seluruh jenjang kepangkatan. Pejabat bintang empat setingkat Kepala Staf Angkatan kini mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari standar lama sebesar Rp37,81 juta per bulan.
Kenaikan nominal juga menyasar perwira tinggi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, yang kini menerima alokasi tunjangan Rp44,87 juta per bulan dari sebelumnya Rp34,9 juta per bulan. Sementara itu, prajurit kelas jabatan 1 menerima Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,9 juta, serta kelas jabatan 2 mendapatkan Rp2,9 juta per bulan dari patokan lama Rp2 juta.
Kedua lembaran Perpres terbaru tersebut saat ini sedang dalam proses integrasi dan pengunggahan ke portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Pihak Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI juga tengah merumuskan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima untuk melandasi teknis pencairan tunjangan ke rekening personel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow