Polrestabes Bandung Usut Dugaan Pidana Penebangan Pohon di Riau

Smallest Font
Largest Font

Penyelidikan atas indikasi tindak pidana kasus pemangkasan liar 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau) kini resmi berjalan di kepolisian. Polrestabes Bandung mengumpulkan bukti dan bahan keterangan untuk memproses pelanggaran hukum tersebut pada Rabu (5/8/2026).

Pengusulan langkah hukum dilakukan guna merespons pengerusakan tanaman di fasilitas publik yang disinyalir terjadi tanpa persetujuan pihak berwenang. Kepolisian menegaskan koordinasi lintas instansi terus bergulir untuk menuntaskan perkara ini.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan bahwa penyidik bersama Polsek setempat masih mendalami seluruh bukti lapangan yang ada.

"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton.

Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif terus berjalan dengan pihak Pemkot Bandung mengingat laporan resmi belum diserahkan secara formal kepada aparat kepolisian.

Penindakan hukum terhadap pemotongan tanaman umum menurut pihak kepolisian harus mengacu pada asas aturan yang berlaku karena statusnya yang bukan milik perorangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memberikan sorotan tajam atas pengrusakan ekosistem perkotaan yang berpotensi membawa konsekuensi pidana bagi para pelakunya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menduga aksi pemangkasan tanpa izin di depan area Lapang Padel Six Nine tersebut ditujukan untuk mempermudah visibilitas area usaha dari jalan raya.

Ia menekankan bahwa sepuluh pohon tua yang ditebang memiliki peran vital bagi lingkungan kota, khususnya sebagai peneduh dan penjaga keseimbangan ekosistem.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed